
PPDB SMPN 1 Sembawa Tahun Pelajaran 2022/2023
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 1 Sembawa Tahun Pelajaran 2022/2023 dilaksanakan
mulai Selasa 17 Mei 2022. Menggunakan 4 (empat) jalur penerimaan yaitu jalur zonasi,
jalur prestasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur afirmasi.
Sebelum
tahap penerimaan berkas, telah diadakan sosialisasi kepada sekolah zonasi
melalui WhatsApp grup.
Adapun
Persyaratan Umum Pendaftaran
Calon Peserta Didik Baru di SMPN 1 Sembawa adalah sbb:
1.
Print out NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) (1 lembar)
2.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
3.
Fotocopy Akte Kelahiran (1 lembar)
4.
Print Out Google Maps jarak dari rumah peserta didik ke
SMPN 1 Sembawa.
Peryaratan
lainnya disesuaikan dengan jalur penerimaan yang dipilih:
§ Jalur Zonasi:
1.
Kartu
Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat 1(satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
2.
Jika
tidak memiliki KK dapat diganti Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang
dilegalisir lurah paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan
Domisili.
§ Jalur Prestasi:
1.
Fotocopy
raport kelas IV semester 1 dan 2, kelas V semester 1 dan 2, kelas VI semester 1
dilegalisir kepala sekolah
2.
Fotocopy
piagam prestasi akademik legalisir kepala sekolah
3.
Prestasi
bidang non
akademik harap melampirkan sertifikat/piagam asli yang diraih paling cepat 6 bulan dan
paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB
§ Jalur Afirmasi:
1.
Menyerahkan
bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari
pemerintah pusat atau pemerintah daerah
2.
Surat
pemyataan dari orang tua yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika
terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak
mampu
§ Jalur Perpindahan orang tua:
surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang
memperkerjakan
Persyaratan
selengkapnya dapat di unduh di https://bit.ly/PPDB_SMP1SBW22